HTML

Kamis, 20 Maret 2025

Dua Tersangka Koruptor Pemberi Fasilitas Kredit LPEI Kepada PT PE Dibekuk KPK Digelandang Petugas Masuk Kandang Besi


JAKARTA, WBN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah JM selaku Komisaris Utama PT PE; dan SMD selaku Direktur PT PE. Sebelumnya, KPK telah menetapkan JM dan SMD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, serta NN Direktur Utama PT PE.

Dalam keterangannya Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa,"Tersangka JM dan SMD ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret s.d. 8 April 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ungkap Asep Guntur dalam konferensi Pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, pada (20/3/2025).

"Dalam konstruksi perkaranya," lanjutnya," Dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE ini, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun."

"Adapun fasilitas kredit yang diberikan kepada PT PE sendiri diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 18 juta dan Rp549 miliar.
Pada perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan aset atas nama PT PE yang terafiliasi dengan tersangka, yaitu sejumlah 22 aset di wilayah Jabodetabek dan dua aset di Surabaya," tutur Dirdik.


"Adapun berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) terhadap 24 aset tersebut ditaksir mencapai Rp 882 miliar. Penyitaan aset ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

(Tessa) WBN 



Sumber : Biro Humas KPK

Selasa, 18 Maret 2025

Kontak Tembak Grebek Arena Sabung Ayam, Tiga Polisi Tewas, Tersangka Oknum TNI Dicokok PM Tengah Bercokol di Sarang


KABUPATEN WAY KANAN, WBN - Gelar operasi penggerebekan arena sabung ayam (Diduga milik anggota TNI KOPKA Basar dan PELTU Lubis) yang berlokasi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penggerebekan tersebut Polres Way Kanan dipimpin oleh IPDA Engga dengan dukungan anggota Sat Samapta serta Kapolsek Negara Batin beserta jajarannya., pada Senin (17/3.2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Namun dalam aksi penggerebekan tersebut terjadi kontak tembak antara pihak Kepolisian dengan TNI yang membekingi lokasi perjudian Sabung Ayam tersebut. Namun naas bagi para Petugas Kepolisian pada kontak tembak itu telah mengakibatkan 3 (Tiga) Anggota Kepolisian Way Kanan tertembus timah panas sehingga mengakibatkan tiga anggota Kepolisian itu meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tiga Anggota Kepolisian korban yang tewas dalam kontak senjata tersebut siantaranya adalah : Kapolsek IPTU Lusiyanto (MD), BRIPKA Petrus, dan BRIPDA Ghalib.

Terkait peristiwa tragis tersebut, Polda Lampung membenarkan adanya tiga Polisi Anggota Polres Way Kanan gugur saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Para korban mengalami luka tembak di kepala.

"Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Senin (17/3/2025).

"Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal,"sambungnya.

Sementara itu Kapolda Lampung memaparkan dalam kronologi peristiwa tragis tersebut bahwa,"Dalam penggerebekan itu, anggota sudah berhasil membubarkan judi sabung ayam. Namun saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga personel, termasuk Kapolsek setempat,"papar Irjen Pol Helmy Santika.

"Dalam situasi yang gelap saat itu, anggota lainnya fokus untuk mengevakuasi rekan-rekannya yang menjadi korban," sambungnya.

"Saat ini jenazah ketiga korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi," tutupnya.

Sedangkan Kapendam II/Sriwijaya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami informasi yang beredar.

"Bahwa informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut di lapangan," katanya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa, apabila ada keterlibatan oknum TNI dalam insiden tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut.

"Kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan. Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut," tutur Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar.




Kapendam : Tidak Ada Toleransi Bagi TNI Pelanggar Hukum

Perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap dari kediamannya.Polisi Militer (POM) menangkap Kopka Basar, pada Selasa (18/3/2025).

Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Bantin.

Kapendam II Sriwijaya menegaskan bahwa, "Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, termasuk anggota TNI. Kopka Basar kini diperiksa intensif," tandas Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar (18/3).

(Mukidi) WBN 

Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi' Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) Dengan Firdaus ( Ketua Umum SMSI)


DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.


Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) WBN 

Rabu, 26 Februari 2025

Dua Pengoplos Dan Maling Bensin di PT Pertamina Ditetapkan Tersangka Baru Kejagung, Digelandang Masuk Kandang Besi


JAKARTA, WBN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.


Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.


(Setiawan) WBN 


Jumat, 21 Februari 2025

KPK Bekuk Politisi Senior PDIP Hasto Kristianto Terkait Dugaan Upaya Gagalkan Penyidikan Buronan Koruptor Harun Masiku


JAKARTA, WBN - Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HK atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tersangka Hasto Kristianto yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

"Tersangka Hasto Kristianto ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (20/02.2025)

"Pada konstruksi perkara ini," lanjutnya," Dalam kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan tersangka Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,"ungkap Setyo.

"Kemudian pada Juni 2024," sambungnya," Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK, yang pada telepon genggam ini terdapat substansi terkait pelarian tersangka HM yang perkaranya sedang ditangani KPK," urainya.

"Selain itu," tambahnya,"Hasto Kristianto juga mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," tandasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto.

"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ungkap Setyo.

KPK menegaskan penahanan terhadap Hasto murni penegakan hukum. Tak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," kata Setyo.

Ia mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Kecukupan alat bukti dan barang bukti, kata dia, juga menjadi pertimbangan.

"Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ucap Setyo.

Selanjutnya Ketua KPK menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, tersangka Hasto Kristianto diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Setyo Budiyanto menegaskan seraya menutup konferensi pers. 

Politisi Senior PDI Perjuangan

Diketahui Hasto Kristiyanto merupakan politisi PDI Perjuangan. Saat ini Hasto menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P. Karier politiknya antara lain diawali dengan menjadi Wakil Sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDI-P pada 2002. Sebelum bergabung di PDI-P, Doktor Bidang Kajian Stategis dan Global Universitas Indonesia (UI) ini pernah berkarir di perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri.

Hasto Kristianto juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2004. Didukung 29.850 suara, ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2004–2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliput Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

Fraksi PDI-P menugaskan Hasto di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdangangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. Hasto juga menjadi juru bicara Fraksi PDI-P di DPR.

Salah satu gebrakannya saat itu ialah menggalang hak interpelasi terkait surat Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) yang berisi arahan wapres kepada para menteri untuk tidak terlalu menganggap penting rapat kerja dengan DPR karena dianggap membuang- buang waktu dan tenaga. Reaksi keras DPR berujung pada pengunduran diri Setwapres.




Pada Pemilu 2009, Hasto menjadi bagian dari Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto untuk pemilihan presiden. Hasto menjadi Sekretaris II Tim Kampanye Mega-Prabowo. Sedangkan di PDI-P, Hasto berkiprah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI-P.

Ia ditunjuk sebagai Wakil Sekjen dalam Kongres III PDI-P pada 6–9 April 2010 di Bali. Sebagai Wakil Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto tercatat turut mendampingi Megawati pada Konferensi Internasional Partai-partai Politik Asia (ICAPP) di Kamboja pada Desember 2010.

Selanjutnya, saat Pemilu 2014, Hasto ditunjuk sebagai Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah Pemilu 2014,  Hasto ditunjuk oleh Presiden terpilih Joko Widodo sebagai deputi Tim Transisi Pemerintahan. Tim ini bertugas menyiapkan peralihan pemerintahan 2014-2019.

Pada 26 Oktober 2014 Hasto dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P menggantikan Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebutkan Hasto sempat digadang-gadang menjadi menteri. “Namun, saya perintahkan dia tetap bertugas di partai,” ujar Megawati (Kompas, 29/11/2014).

Beberapa waktu kemudian, Kongres IV PDI-P pada 9–11 April 2015 di Bali menetapkan Hasto sebagai Sekjen PDI-P untuk masa jabatan 2015–2019. Selanjutnya, dalam Kongres V PDI-P pada 8–11 Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali, Hasto kembali dipercaya menduduki jabatan Sekjen PDI-P untuk kedua kalinya.

(TF/IR/ALS) WBN 



Sumber : Tessa Mahardhika

Kamis, 20 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah 2025-2030, Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Harus Bela Dan Jaga Kepentingan Rakyat


JAKARTA, WBN - Suasana meriah menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025, saat para Kepala Daerah terpilih menjalani prosesi kirab menuju lokasi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dibalut dalam seragam resmi, mereka melangkah dengan penuh khidmat diiringi lantunan musik dari drumben Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
Prosesi kirab dimulai dari halaman Monas, tempat para Kepala Daerah berkumpul sebelum berjalan menuju Istana Kepresidenan. Barisan rapi para Pemimpin Daerah ini menjadi pemandangan yang menarik perhatian masyarakat dan tamu undangan yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
 
Sepanjang rute menuju Istana Kepresidenan, dentuman drum dan tiupan terompet dari drumben GAP IPDN menambah kemegahan prosesi. Sesekali, para kepala daerah tampak melambaikan tangan kepada warga yang menyaksikan dari kejauhan. Kirab ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga simbol komitmen mereka dalam mengemban amanah rakyat.
 
Setibanya di halaman tengah Istana Kepresidenan, para Kepala Daerah langsung bersiap untuk mengikuti upacara pelantikan yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Upacara ini menandai awal masa jabatan baru bagi mereka untuk menjalankan tugas dalam memajukan daerah masing-masing.
 
Prosesi kirab yang berlangsung khidmat dan penuh semangat ini menjadi simbol harapan baru bagi pembangunan di berbagai daerah di Indonesia. Antusiasme terlihat di wajah para Kepala Daerah yang siap mengemban tanggung jawab besar dalam mengabdi kepada masyarakat.

Dalam pidatonya Kepala Negara mengucapkan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia.

'Saya ingin menyampaikan selamat atas mandat yang di berikan oleh rakyat dari daerah masing-masing, saya juga ingin menyampaikan selamat atas terpilihnya suadara-saudara menjadi Kepala Daerah masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan bahwa, pelantikan kali ini menjadi satu momen yang bersejarah di Republik Indonesia ini dengan melantik 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah.

"Ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di Negara kita. Kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, 85 Wakil WaliKota, dengan total 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah di lantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara," ujar Presiden.

Lanjutnya,"Ini juga menunjukan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar yang ke empat terbesar dari jumlah pemduduk seluruh dunia bahwa kita memiliki Demikrasi yang hidup, Demokrasi yang berjalan, Demokrasi yang dinamis," terang Kepala Negara.




Dalam penyampaiannya Presiden menekankan kapada para Kepala Daerah terpilih dan terlantik bahwa, mereka dipilih oleh rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat dan berjuang demi kepentingan rakyat untuk memperbaiki kehidupannya.

"Saudara telah turun ke rakyat, saudara telah meminta kepercayaan rakyat dan alhamdulilah saudara telah berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing. Saya ingin ingatkan atas nama Negara dan Bangsa Indonesia bahwa saudara di pilih, saudara adalah "Pelayan Rakyat", saudara adalah "Abdi Rakyat", saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka...itu adalah tugas kita...itu adalah tugas kita," papar Kepala Negara mengingatkan.

"Walaupun kita mungkin berasal dari Partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, tapi kita telah lahir dalam Keluarga Besar Nusantara, Keluarga Besar Republik Indonesia, Keluarga Besar merah Putih, Keluarga Besar Bhineka Tunggal Ika, kita berbeda-beda tapi kita satu," sambung Presiden menegaskan.

Kepala negara juga mengajak kepada seluruh Kepala Daerah terpilih dan terlantik untuk mengabdi kepada rakyat dengan berbuat yang terbaik untuk rakyat.

"Marilah kita mengabdi kepada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita," pungkas Presiden RI, Prabowo Subianto menutup pidato kenegaraannya," Merdeka...merdeka...merdeka."
 
Pelantikan Kepala Daerah kali ini tidak hanya menjadi momentum resmi pergantian kepemimpinan di berbagai wilayah, tetapi juga memperlihatkan semangat kebersamaan dalam membangun Indonesia yang lebih maju.


(ABD/IR/TF/ALS) WBN 




Sumber : BPMI Setpres

Senin, 10 Februari 2025

Kongres NU, Presiden RI Prabowo Kecam Para Koruptor : 'Hai Maling Balikin Uang Rakyat, Monyet Ndablek Enggak Sadar-Sadar!'


SURABAYA, WBN- Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jatim International Expo (JIExpo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, 10 Februari 2025. Kongres bertajuk “Merawat Tradisi, Menguatkan Kemandirian, Meneduhkan Peradaban” ini dihadiri oleh ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

Rangkaian acara dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang mengundang rasa kebangsaan bagi para peserta. Setelahnya, lagu “Ya Lal Wathan” yang merupakan simbol kecintaan terhadap Tanah Air dinyanyikan bersama dengan penuh semangat, diikuti dengan mars Muslimat NU oleh paduan suara Muslimat NU Kabupaten Blitar.

Pada acara kongres ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa meluncurkan tiga program baru Muslimat NU yakni Mustika Darling (Muslimat Cantik Kuat Mandiri Perkasa Sadar Lingkungan), Mustika Mesem (Muslimat Cantik Kuat Mandiri Perkasa Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem), dan Mustika Segar (Muslimat Cantik Kuat Mandiri Perkasa Sehat dan Bugar).

Ketum PP Muslimat NU juga secara simbolis menyerahkan tiga rompi kepada para relawan Mustika Darling, Mustika Mesem, dan Mustika Segar. 

“Kami juga akan deklarasikan Mustika Segar, muslimat cantik sehat dan bugar. Hanya yang ketiga ini karena masing-masing sudah bawa baju seragam maka nanti kita akan di Asrama Haji sambil kita memastikan bahwa senam Muslimat NU ini akan menjadi bagian penguatan Muslimat NU yang sehat dan bugar,” ucap Khofifah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Muslimat NU dalam memajukan bangsa bersama pemerintah. Di samping itu, Kepala Negara juga menyampaikan penghargaan kepada NU yang turut membesarkan Muslimat NU.

“Saya sangat hormat. Saya menyampaikan penghargaan kepada Muslimat, kepada NU yang membesarkan Muslimat. Luar biasa NU dalam sejarahnya, dalam tradisinya, dalam setiap krisis bangsa, NU muncul untuk menyelamatkan bangsa,” ujar Presiden.

Presiden juga menyampaikan terkait dengan keniatannya untuk memajukan NKRI dengan tulus didukung oleh para Menteri dan Lembaga serta TNI-Polri yang menurut penilaiannya Kabinet Merah Putih bentukkannya telah solid dan semakin kuat serta kompak.

"Seratus hari kita telah kita kerjakan di luar perkiraan banyak orang..apa lagi pengamat-pengamat yang suka nyinyir-nyinyir itu lho... saudara-saudara saya semakin yakin dengan itikad baik, dengan niat yang tulus ...insya allah yang maha kuasa akan turun dan membantu kita..niat kita adalah menegakkan keadilan dan kebenaran dan kejujuran...itu niatkita," tegas Presiden RI penuh semangat.

"Dan dengan niat seperti itu, kita yakin bahwa kita berada di atas jalan yang benar, di atas jalan yang di ridhoi oleh yang maha kuasa, karena itu saya bersama pembantu-pembantu saya tidak ragu-ragu sedikitpun...kami yakin dan kami akan bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat Indonesia dan kami akan membawa keberhasilan untuk rakyat danuntuk bangsa Indonesia," sambungnya menegaskan dengan ber api-api.

Terkait mengenai berbagai tanggapan miring tentang Kabinet Merah Putih yang di pimpinnya, Presiden menegaskan untuk terus tetap melakukan intropeksi diri, mawas diri dan menegakkan kebenaran.

"Memang ada yang mengatakan kita ini di pilih bukan untuk seratus hari, kita di pilih 5x365 hari. Saya setelah seratus hari menemukan ternyata negara kita sangat kaya tetapi kita harus instropeksi diri dan selalu saya katakan kita harus berani Instropeksi diri dan kita harus berani menegakkan kebenaran," ungkapnya.

Presiden juga mengatakan bahwa, dirinya selalu mengajak kepada kebaikan dan berusaha melakukan pendekatan persuasif terhadap terhadap siapapun untuk menciptakan kerukunan namun tidak untuk para Koruptor.

"Saya ingin kerukunan, tapi kalau maling enggak usah di ajak rukun...saya ingin mengajak kebaikan dan saya mendekati dengan baik. Saya katakan sudah seratus hari..mboksadar...mbok bersihkan diri..hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat, kalau malu-malu nanti kita cari cara yang enggak malu..tapi ya mbok kembaliin," ujar Prabowo dengan nada datar.

Lanjutnya," Saya tunggu seratus hari, 102, 103 hari, ini sudah berapa hari ya..ya apa boleh buat..ya terpaksalah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK...silahkan," imbuhnya.

Presiden juga menyadari bahwa rakyat Indonesia sudah tidak mau lagi kekayaan rakyat di ambil terus dan tidak suka dengan kebohongan-kebohongan yang di tawarkan dan di pertontonkan.

"Saya bener-bener merasa mendapat perkuatan, hari ini dan tiap saat saya turun melihat rakyat dimana-mana dan saya merasa rakyat itu menangkap bahwa "Rakyat Indonesia Sudah Tidak Dapat Dibohongi Lagi," ungkapnya menjelaskan.

Guna mengatasi kekurangan anggaran untuk berbagai hal, Presiden telah melakukan langkah-langkah efisiensi di dalam internal kepemerintahannya.

"Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran yang mubazir, pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin di hentikan dan dibersihkan," tandasnya dengan nada tinggi.

Presiden juga mengungkapkan bahwa ada di dalam birokrasi kepemerintahannya yang justru berani melawan terhadap dirinya dan merasa kebal hukum.Sementara kebijakan yang dilakukannya demi untuk kepentingan rakyat.

"Ada yang melawan saya dalam birokrasi...merasa sudah kebal hukum...merasa sudah menjadi raja kecil. Saya mau menghemat uang dan uang itu untuk rakyat, kalau mau lawan Prabowo..lawan tuh emek-emak itu (Seraya menunjuk ke para ibu-ibu yang hadir di lokasi)," tukas Prabowo.

Presiden juga menyindir tentang maraknya perjalanan keluar negeri yang dinilainya tidak di perlukan termasuk diskusi dengan membentuk berbagai forum termasuk Forum Group Discussion (FGD), Dirinya menganggap cukup hanya dengan seminar-seminar dan kajian-kajian.

"Bandel..ndablek..enggak usah keluar negeri, kalau perlu lima tahun enggak keluar negeri, yang perlu keluar negeri yang tugas, tugas belajar boleh, untuk atas nama negara boleh, jangan tugas yang di cari-cari untuk jalan-jalan, kalau mau jalan-jalan pake uang sendiri," tegas Presiden.
 
"Mau diskusi apa lagi, itu bantu rakyat, yang lapar cari makan, sekolah yang rusak pebaiki, jalan yang rusak perbaiki...diskusi..diskusi (seraya bergoyang kepala),"sambungnya.

Prabowo juga menjelaskan kepada para tamu dan wartawan yang hadir dalam acara tersebut tentang ucapannya terhadap para Koruptor bahwa mereka adalah orang-orang yang ndablek.

"Udah kehabisan bahan, apalagi banyak wartawan..kenapa Presiden enggak boleh bilang ndablek..ndablek itu monyet-monyet..maling-maling itu ndablek..enggak sadar-sadar," tegas Prabowo dengan nada tinggi.

"Tapi percayalah, kami tidak akan ragu-ragu, membela kepentingan rakyat Indonesia kami tidak akan ragu-ragu...saya katakan, saya siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia..tidak ada yang kebal hukum di republik ini dibawah Presiden RI Prabowo Subianto..Gibran Raka Buning Gibran dengan semua kabinet..tidak ada yang kebal hukum," pungkas Presiden RI Prabowo Subianto dengan setengah berteriak, penuh semangat meledak-ledak dan berkobar.




Sebagai tanda resmi dibukanya Kongres Ke-XVIII Muslimat NU, Presiden didampingi Wakil Presiden beserta undangan lainnya menabuh rebana yang diikuti dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta. Dengan tabuhan rebana ini, Kongres Ke-XVIII Muslimat NU resmi dimulai dengan membawa semangat baru bagi seluruh anggota Muslimat NU dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kongres tersebut yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf. 

(ABD/IR/TF/GS) WBN 

Minggu, 09 Februari 2025

HPN 2025 ke 79, Presiden RI Prabowo Subianto Berharap Pers Indonesia Dinamis, Bertanggung Jawab, Mengerti Dan Setia Pada Kepentingan Bangsa Dan Cita-Cita Pendiri Bangsa Indonesia


JAKARTA, WBN - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 Tahun 2025  kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks, Minggu (09/02/2025).

Prabowo mengatakan, selama delapan dekade terakhir, pers menjadi pilar penting dalam demokrasi meski tantangan zaman semakin dinamis.

“Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke-79 kepada seluruh insan pers di Indonesia,” kata Prabowo pada Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (9/2).

“Selama 8 dekade ini pers Indonesia telah menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi, menyuarakan kebenaran, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Oleh karenanya, Prabowo mengapresiasi kerja jurnalistik yang telah bekerja keras memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Saya apresiasi kerja keras para jurnalis, wartawan, dan insan pers, dan media yang terus menjalankan pengabdiannya dengan dedikasi tinggi, meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks,” tegasnya.

Dirinya memahami jika dunia pers saat ini menghadapi berbagai dinamika baik dalam maupun luar negeri. Ia juga mengingatkan bahwa, Pers Indonesia harus selalu mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan rakyat.

"Harus waspada terhadap usaha-usaha untuk mengendalikan pemikiran dan mempengaruhi jalannya opini-opini rakyat dengan menggunakan modal yang besar," ungkap Presiden.

Menurutnya ada kecenderungan para pemodal besar di dunia ini untuk menguasai media dengan bermaksud mempengaruhi masyarakat negara tersebut.

"Walaupun kita menjunjung tinggi kebebasan Pers, kita harus waspada terhadap penyebaran berita-berita yang tidak benar, berita-berita hoax, penyebaran kebencian, penyebaran ketidakpercayaan terhadap sesama warga negara, upaya-upaya pecah belah, ini harus selalu kita waspadai," papar Presiden RI.




Prabowo berharap agar Pers Indonesia menjadi Pers yang dinamis dan Pers yang bertanggung Jawab serta Pers yang memiliki pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan Bangsa dan Negara.

"Saya percaya Pers Indonesia pada ujungnya akan selalu setia pada cita-cita pendiri bangsa Indonesia," tuturnya.

Presiden meminta Pers Indonesia menjadi Pers yang Pancasilais dan terlibat dalam pembangunan bangsa.

"Terlibat dalam pembangunan bangsa yang Komit terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Prabowo.

(Awaluddin) WBN 

Minggu, 02 Februari 2025

Menteri PDT Yandri Susanto Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, Ketum FPII : 'Baru Jadi Menteri Udah Belagu, Omong Pake Otak!'


JAKARTA, WBN - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam sangat keras pernyataan dari Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dalam sebuah kegiatan Kementerian Desa yang menyudutkan Profesi Wartawan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku sosial kontrol terhadap kinerja para Kepala Dan Aparat Desa di Indonesia. Dimana kemudian tersebar melalui video dimedia sosial baru-baru ini .

"Baru jadi menteri udah belagu, kalo ngomong itu pake otak jangan pake dengkul,"  kecam Kasihhati dengan nada geram di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Sebelumjya dalam cuplikan video yang tersebar luas  sabtu (1/2/2025), Menteri Yandri Susanto menyebut adanya  wartawan bodrex yang kerjanya menakut-nakuti Kepala Desa," Mereka mutar itu, hari ini ke Kepala Desa ini minta satu juta, jadi kalo  tiga ratus Desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji Menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa.

Lanjutnya, "Nah oleh karena itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan ini mohon juga di tertibkan, kalau perlu di tangkapin aja pak Polisi ...LSM dan Wartawan wartawan Bodrex yang mengganggu para Kepala Desa dalam bekerja," tukasnya menyeringai.

Kasihhati menilai pernyataan Menteri Desa dan PDT itu telah melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi terhormat sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dia (Mendes-red) jangan cuma bisa omon-omon, tapi nggak ngerti wartawan sebagai sebuah profesi terhormat !!" tegas Kasihhati.

Kasihhati menyebut,  wartawan bodrex  sejatinya hanyalah sebuah stigma yang tidak elok diucapkan pejabat setingkat menteri.

"Ucapannya seakan menggeneralisasi wartawan; tanpa menyebut oknum; dan kalo memang itu ada; itu sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan dimana itu wartawan bodrex," tukas Jurnalis senior yang akrab disapa dengan panggilan  Bunda  itu.

Dikatakan, wartawan bodrex itu hanyalah stigma, hanya istilah; karena itu bukan wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kerja jurnaliatik sesuai ketentuan UU Pers."Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan, jadi sekali lagi kami tantang Menteri Desa untuk buktikan omongannya;" tukas Bunda Kasihhati

Dikatakan pula, "Menteri Desa semestnya bukan cuma klarifikasi, tetapi harus minta maaf kepada seluruh wartawan indonesia.

Sebagai Ketua Presidium FPII dan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati mengakui banyak menerima laporan dan pengaduan dari jajaran FPII di daerah; terkait pernyataaan nyleneh Menteri Desa dan PDT.

"Sebagai seorang Menteri, Yandri  Susanto  harus memahami bahwa jika ada prilaku wartawan yang bertentangan dengan UU Pers itu bersifat oknum jangan digeneralisir, bikin stigma wartawan bodrex dan sebagainya; yaaa kalo ada, laporkan saja tindakan kriminal tersebut  ke polisi. karena UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik Independen tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan itu," beber Kasihhati.




Menurut Kasihhati, secara kelembagaan pihaknya tidak akan toleransi  terhadap prilaku oknum berkedok pers yang melakukan tindakan kriminal, karenanya peningkatan kualitas dan profesionalisme jajaran wartawan lingkup FPII terus dilaksanakan.

"termasuk salah satunya pada tanggal 6 februari nanti: kita akan gelar  diklat pers," ucapnya.

Peningkatan Profesionalisme  jajaran wartawam lingkup FPII, kata Kasihhati, telah menjadi komitmen pihaknya.

"Wartawan sebagai sebuah  profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut  wartawan memiliki keahlian. Wartawan  bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya;" urai Kasihhati.

Diakhir perbincangan, Kasihhati meminta agat semua pihak, terutama pejabat untuk stop dan hentiikan menyampaikan stigma-stigma yang melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi.

(Yususf) WBN 

Senin, 11 November 2024

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Validitas, Terbantah Mengacir Dikonfirmasi


JAKARTA, WBN - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jakarta Utara yang dipimpin oleh para Hakim Togi Pardede SH.MH, Harto Pancono SH.MH dan Gede Sunarjaya SH.MH dan di hadiri oleh para pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah dalam agenda sidang penunjukan bukti-bukti tambahan sebagai pendukung validitas kepemilikan tanah dari masing-masing pihak bersengketa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Senin (11/11/2024).

Dalam sidang lanjutan Hakim Ketua meminta para pihak yang bersengketa agar menunjukan bukti-bukti tambahan dari pengacara masing-masing pihak antara lain Soenarjono, H Zaenal Mazam, Tirta Juwana Darma Alias Alex Tirta, Sutanto Tan, Hendrik Halim dan Djamilus. 

Ketua Hakim juga meminta para Awak Media yang melakukan peliputan dalam sidang perkara tersebut untuk menghadapnya guna mendapatkan arahan peliputan berkaitan dengan salah satu Hakim Anggota yang izin ke toilet dikarenakan sakit perut (Mules-Red).

"Tolong liputannya yang sesuai, ini saya jelaskan salah satu Hakim Anggota sedang izin untuk ke belakang, jadi jangan di bilang kalau sidang hakimnya cuma dua, nanti ditanya yang satunya kemana?. Jadi begitu ya biar jelas...saya sih terbuka.Kita sidang transparan kok, jadi jelas ya," terang Hakim Ketua kepada para Awak Media.

"Siaap yang mulia," jawab para wartawan peliput sidang tersebut serentak.

Sidangoun berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan dengan tertib dan teratur serta lancar yang akan di lanjutkan pada sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah di putuskan oleh Hakim Ketua.

Diketahui bahwa Ketua Hakim sidang sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 yang semula dipimpin oleh MR. Wirjono Projodikoro telah digantikan oleh Togi Pardede SH.MH. Hal tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang di tayangkan oleh sejumlah Media Online diantaranya mediahukumindonesia.com, wartaberitanasional.com, harianindonesia.online dan pelitarakyat.online terkait para Hakim yang selalu mangkir dalam sidang terjadwalkan.

Miliki Data Autentik, Valid, Sempurna Dan Tak Terbantahkan

Sebelumnya, pihak turut terbantah tiga Zainal Mazam yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Parsaoran Marbun SH mengutarakan bahwa," Saya sebagai kuasa dari pemilik tanah Yos Sudarso, tanah Eks Eigendom Nomor 5725 yang mendapat hibah dan sebagai ahli waris tunggal dari Nyo Seng Ho. Kan pemilik tanahnya itu Nyo Seng Ho sesuai keputusan dari Kementerian Agraria Tahun 1962 namanya Pak Zainal Mazam," katanya.

Ditanyakan seberapa persen kemenangan dapat diraih dalam persidangan kasus sengketa tanah ini pihaknya berdasarkan bukti-bukti autentik yang dimiliki.

"Berdasarkan fakta hukum yang ada seharusnya bantahan ini harus di tolak, kedua tapi aneh saya dapat informasi barusan dari para pembantah bahwa kuasanya sudah di cabut, pihak pembantah sudah mencabut kuasanya tadi malam katanya..jadi enggak hadir dia hari ini. Jadi yang membewa perkarakan Pembantah kalau kitakan Terbantah dan Turut Terbantah...nah kalau Pembantahnya sudah di cabut, tentu kita belum tahu selanjutnya..lanjut apa tidak nih..ha..ha..ha," ungkap Marbun seraya tertawa.

Lanjutnya," Kalau optimis, saya tetap optimis ...ada tidak ada itu bantahan saya optimis berdasarkan bukti yang ada dan saya optimis sekali bahwa itu tanah milik Klien saya karena sudah puluhan tahun itu diakui oleh orang lain...sudah hampir 30-40 tahun yang lalu diakui oleh orang-orang itu. Tapi mereka menang di atas kertas tapi tidak pernah bisa di miliki..tidak pernah bisa diperjual-belikan ke orang lain, orang lain yang calon pembeli yang mengetahui itu pada mundur," ungkap Advokad yang berkantor di Plaza kebon Jeruk Blok E/7 itu.

Dirinya sangat meyakini bahwa akan memenangkan perkara tersebut tanpa ada jurus maupun kiat-kiat khusus yang akan dipersiapkan dalam persidangan tersebut hanya berdasarkan bukti autentik yang dimilikinya dan sulit untuk di bantah.

"Tidak ada jurus, hanya bukti autentik yang ada..hanya itu saja. Kalau Hakimkan manusia juga..bisa saja Hakim berpendapat lain, itu yang sulit terbantahkan baik oleh Pemerintah  maupun orang-orang..kan enggak bisa di bantah sampai sekarang.Pembantah ini sebenarnya yang mengaku sebagai Pemilik Tanah berdasarkan Eigendom padahal menurut kenyataannya Pemerintah hanya satu orang yang di berikan Pemerintah tanah Eigendom tanah itu namanya Nyo Seng Ho pemilik asal tanah," jelas Marbun penuh semangat meyakinkan.

"Jadi Pemerintah dulunya mungkin lebih dari tujuh hektare.Tapi oleh Pemerintah dengan adanya program Landretorm dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemerintah ambil dari Nyo Seng Ho tanah itu semua dan oleh Pemerintah di berikan ganti rugi secara cuma-cuma sebagai Hak Milik seluas 4 hektare kepada Nyo Seng Ho berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Tahun 1962," tandasnya.

Ditanyakan tanggapannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3468/K/PDT/2012 tentang permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah yang di tolak keseluruhannya berdasarkan UU Nomor  48 Tahu 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta lainnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menjawab dengan kembali menegaskan bahwa tanah tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agraria Tahun 1962. Namun dikarenakan lama tidak ditempati sehingga banyak pihak lain yang mengklaim  atas kepemilikan tanah Eigendom tersebut termasuk para penggarap tanah.

"Ada yang bilang itu penggarap di akui pengadilan bahwa itu penggarap 34 000 meter karena luasnya kan 5 hektar 50 ribu, nah ada lagi yang mengaku bahwa itu tanah punya dia, girik dia 34 000 juga dia luasnya. Nah diantara penggarap dan pemilik Girik mempunyai luas yang sama tumpang tindih...itu aja sudah tumpang tindih ditambah lagi dengan pemilik asal yang 5 hektar jadi tumpang tindih lagi..sudah tiga yang ketahuan.Jadi orang-orang ini yang selalu bertengkar di pengadilan, jadi ada yang menang ada yang kalah sampai PK," paparnya.

"Nah selama ini Pak Zainal tidak pernah ikut,,baru ikut ketika ada gugatan di PTUN dan ada pengumuman di koran bahwa seluruh surat asli ini hilang, ada yang umumkan itu di Kompas, itu kita bantah secara resmi di Koran Kompas juga bahwa itu bohong...karena aslinya selama ini ada di Klien saya," papar Marbun SH.

"Jadi yang di beritakan hilang berkas-berkasnya atas nama Nyo Seng Ho pemilik pertama, pemilik aslinya..itu dari perorangan yang mungkin mengaku-ngaku pemiliknya, langsung saya bantah," sambungnya

Dia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak BPN Jakarta Utara dalam pembuatan Sertifikat tanah tersebut.

"Ternyata dengan fakta yang ada  antara pemilik Girik malah mengajukan ke BPN Sertifikat Hak Milik Nomor 9949, itulah yang mengaku-ngaku namanya Alex Tirta atas nama Soenarjono yang beli dari Salminah Salim. Anehnya Sertifikat itu sekarang ada di Alex.., kata Alex sudah di beli tapi Sunarjono itukan sudah meninggal orangnya tapi muncul sertifikat," ujar Marbun.

"Penggarap..yang mengaku penggarap atas 34 000 meter juga sudah jual ke Alex, jadi dapat dua Alex. Kan anehkan kalau dua-duanya 34 000 meter jadi 68 000 meter yang satu atas nama Soenarjono yang penggarap atas nama Nawawi Suryadi, ini penggarap hak garapnya di jual ke Alex Tirta tapi ketika di eksekusi Pengadilan tidak bisa eksekusi sebab ini tanahkan Eiigendom Verponding sementara you punyanya Hak Milik Adat kan sudah salah, dasarnya apa?," sambungnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menegaskan kepada semua pihak bahwa dengan data autentik yang di milikinya sangat valid dan sempurna. Kalau ingin berminat memiliki tanah itu bayarlah ke kita selaku pemilik asli tanah tersebut.

Sementara Pengacara dari Pihak Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan lainnya tidak bersedia di konfirmasi Wartawan sebelum Sidang Bukti Tambahan dan bahkan usai Sidang di gelarpun mereka juga tidak bersedia di konfirmasi dan bahkan mereka terlihat  mengambil langkah seribu dengan lari tunggang langgang guna menghindar dari kejaran para Wartawan.

Hadirkan Dua Alat Bukti Pamungkas, Pihak Lawan Agar Lebih Cermat Dan Cerdas

Sedangkan pihak Jamilus dengan Kuasa Hukumnya Aslamsyah Muda, SHI Bersama Unggul Sappatua, SH saat di konfirmasi Awak Media terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut mengatakan bahwa,"Kami sebenarnya Kuasa Hukum baru  artinya menggantikan Kuasa Hukum sebelumnya. kami dari pihak Pembantah melawan Terbantah dan hari ini adalah sidang pertama kita dan perdana bangat dan itu adalah sidang tambahan alat bukti," terang mereka pada Awak Media Usai Persidangan Pembuktian Tambahan berlangsung.

Ditanyakan terkait dengan adanya pergantian Kuasa Hukum di momen persidangan menjelang akhir?

"Mohon maaf bahwasanya dari Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum sebelumnya itu banyak beberapa hal yang mungkin tidak menyenangkan bagi pihak Klien akhirnya saya menggantikannya," ungkap Aslamsyah.

"Jadi sebenarnya kalau permasalahan itu sebenarnya kepuasan Klienlah. Kalau kita ada kode etik untuk mengimentari itu, jadi kalau mau mengetahui boleh ditanyakan kepada Klien," potong Unggul.

Ditanyakan bagaimana menjalankan estafet pembelaan di persidangan sehubungan dengan perpindahan Kuasa Hukum dari Kuasa Hukum sebelumnya.

"Kebetulan kamikan per hari ini kami baru menandatangani kuasa dan baru hari ini tadi mengajukan bukti tambahan tadi, ermentara ini kita belum putuskan dan karenakan minggu depan juga masih penambahan alat bukti lagi, jadi nanti coba kita lihat kedepannya perkembangan ini kemajuannya bagaimana, karena ini masih penambahan alat bukti," ujar Unggul.

Ditanyakan terkait uotimisme memenangkan perkara tersebut dengan tingkat persentase dalam hasil berdasarkan alat bukti yang di miliki.

"Kalau kita lihat dari sisi persidangan kemaren dan dari sudut keputusan sebelumnya bahwasannya telah terjadi seteru, perselisihan antara Terbantah sebenarnya saat ini itu di tolak semua,  tinggal selangkah lagi ketika kita mampu menyimpulkan dan Hakim berkeyakinan penuh dari beberapa Putusan yang lalu dengan putusan kita yang terakhir ini setuju, bener  dan kitalah pemiliknya maka Clear artinya siapapun tidak bisa membantah bahwasannya ketetapan Hak Milik Verponding ini milik Klien kami," tandas Aslamsyah.

Ditanyakan tentang Pemasangan Plang di lokasi oleh salah satu pihak sementara belum adanya Keputusan Tetap dari hasil sidang dan di komplain pihak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya tentu menyalahi dan tetap menyalahi aturan karena memang belum ada Putusan, Putusan di persidangan yang sedang kita hadapkan ini, kedepannya kemungkinan ketika sudah ada putusan ..ya monggo legowo harus angkat kaki dari lagan tersebut," tegasnya.

Terkait mengenai muaran persidangan hari ini Tim Kuasa Hukum Djamilus memaparkan.

"Alhamdulilah kita sudah mengajukan dua bukti tamnbahan dan ini yang tidak pernah ada sebelumnya dan kita bongkar sebelumnya, pertama bukti sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 18 November Tahun 2009 Nomor 1835/Pem.Pid.H/2009/PN Jak.Ut yang mengadili dan memeriksa perkara tersebu, artinya Song Kwang Jong itu Terpidana jadinya karena menguasai lahan Klien kami saat ini maka  Putusan itu menjelaskan bahwasanya menjatuhkan Pidana terhadap Song Kwang Jong dengan penjara dua tahun enam bulan, artinya dia menjual tanah ini  dijual kepada Alex Tirta atau Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Nah bukti yang dia ajukan saat itu sebenarnya enggak ada bukti yang kuat hanya sekedar AJB (Akte Jual Beli), landasan dia apa dasar dia membuat itu AJB..hak milikpun tidak ada..jadi tidak sah," beber Aslamsyah.

"Pengadilan  tanah itu tidak sah, karena yang bersangkutan Terpidana jadi semua Putusan pengadilan itu tidak sah," tambah Unggul.

Lebih dalam lagi Aslamsyah mengungkap tentang adanya bukti dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak semua permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah dalam tingkat Kasasi.

"Bukri yang kedua itu, nah ini sebenarnya unik ya..ini yang memutuskan Mahkamah Agung antara Siswoyo dan Salminah Salim melawan beberapa orang disini Soenarjono, Zainal Mazam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, Sutanto Tan dan Hendrik Halim mereka berseteru, berselisih terkait tanah tersebut. Setelah mereka mengajukan ke Mahkamah Agung ternyata mereka semua di tolak (Seraya menunjukan bukti Surat Keputusan Mahkamah Agung-Red), ini sebenarnya di tahun 2012 sudah ada penolakan kenapa 2015 bertempur lagi mereka sama mereka, padahal sudah ada Putusan Mahkamah Agung," papar Aslamsyah.

Ditanyakan tentang adanya Surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah namun Pengadilan Negeri tetap menerima gugatan kembali dalam persoalan yang sama?

"Nah ini kalau tanggung jawab ini bukan ranah kita,ya..ini ranah mereka (Pengadilan Red), Ada keganjilan pastinya, karena kalau kita taat hukum ..Negeri Hukum, kalau sudah ada Putusan ya laksanakan, harapannya ketika sudah ada Putusan Mahkamah Agung dan sekarang sedang kita jalani prosesnya juga membantah dari apa yang meeka hadirkan seharusnya ini menjadi acuan kuat untuk membantah dan putusan itu nanti betul-betul terbantah juga yang saat ini sedang kita bantah,itu acuannya.. jadi enggak repot Majlis Hakim mengambil kesimpulannya," tandasnya.

Ditanyakan terkait persiapan untuk sidang berikutnya Tim Kuasa Hukum Djamilus menegaskan.

"Sementara ini kita masih pengajuan alat bukti dulu karena kita pengen memperkuat nih...bener gak nih. kok bisa begini..ada inimau dibikin kemana lagi dasar kalian, nah Insya allah tanggal 18 kita akan tampilkan ini dasarnya darimana?,"tuturnya.

"Nah berdasarkan alat bukti ini secara Formil dan Materil kita bisa menjawab itu diatas sembilan puluh persen, tapi kalau diluar Formil dan Materil kita kembalikan kepada yang berkuasa yaitu Tuhan," tandas Aslamsyah Muda, SHI.




Dimintakan tanggapan tentang keterangan dari pihak Turut Terbantah yakni Pengacara Zainal Mazam, Parsaoran Marbun SH terkait kuasa Pmbantah telah di cabut yang terindikasi berimplikasi pada pencabutan gugatan dan Pembantah mundur dalam persidangan lanjutan tersebut.

"Kalau misalnya gugatan dicabut itu paling tidak dia  sama pembuat tergugat harus ada Dading, perdamaian seharusnya, jadi dia belum bisa mengeluarkan pendapat gugatan di cabut sementara kitakan belum ada tanda tangan bareng-bareng," terang Unggul.

"Kalau pendapat itu terserah dia, cuma kita sama-sama orang hukum, kalau sepakat di cabut harus ada tanda tangan bersama. Dalam satu dituangkan perjanjian bahwa  gugatan dicabut. Kita para pihak harus sama-sama menandatangani bahwa kita berdamai," jelasnya.

Ditekankan kembali terkait pernyataan pihak lawan yang memberikan pernyataan seperti itu.

"Mungkin lupa...mungkin kelupaan, menurut saya agar lebih cermat dan lebih cerdas lagi," pungkas Unggul Sappatua, SH.

(Iwan Joggie) WBN 


BERITA TERUPDATE

Dua Tersangka Koruptor Pemberi Fasilitas Kredit LPEI Kepada PT PE Dibekuk KPK Digelandang Petugas Masuk Kandang Besi

JAKARTA, WBN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fa...

BERITA TERKINI