HTML

Senin, 11 November 2024

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Validitas, Terbantah Mengacir Dikonfirmasi


JAKARTA, WBN - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jakarta Utara yang dipimpin oleh para Hakim Togi Pardede SH.MH, Harto Pancono SH.MH dan Gede Sunarjaya SH.MH dan di hadiri oleh para pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah dalam agenda sidang penunjukan bukti-bukti tambahan sebagai pendukung validitas kepemilikan tanah dari masing-masing pihak bersengketa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Senin (11/11/2024).

Dalam sidang lanjutan Hakim Ketua meminta para pihak yang bersengketa agar menunjukan bukti-bukti tambahan dari pengacara masing-masing pihak antara lain Soenarjono, H Zaenal Mazam, Tirta Juwana Darma Alias Alex Tirta, Sutanto Tan, Hendrik Halim dan Djamilus. 

Ketua Hakim juga meminta para Awak Media yang melakukan peliputan dalam sidang perkara tersebut untuk menghadapnya guna mendapatkan arahan peliputan berkaitan dengan salah satu Hakim Anggota yang izin ke toilet dikarenakan sakit perut (Mules-Red).

"Tolong liputannya yang sesuai, ini saya jelaskan salah satu Hakim Anggota sedang izin untuk ke belakang, jadi jangan di bilang kalau sidang hakimnya cuma dua, nanti ditanya yang satunya kemana?. Jadi begitu ya biar jelas...saya sih terbuka.Kita sidang transparan kok, jadi jelas ya," terang Hakim Ketua kepada para Awak Media.

"Siaap yang mulia," jawab para wartawan peliput sidang tersebut serentak.

Sidangoun berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan dengan tertib dan teratur serta lancar yang akan di lanjutkan pada sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah di putuskan oleh Hakim Ketua.

Diketahui bahwa Ketua Hakim sidang sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 yang semula dipimpin oleh MR. Wirjono Projodikoro telah digantikan oleh Togi Pardede SH.MH. Hal tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang di tayangkan oleh sejumlah Media Online diantaranya mediahukumindonesia.com, wartaberitanasional.com, harianindonesia.online dan pelitarakyat.online terkait para Hakim yang selalu mangkir dalam sidang terjadwalkan.

Miliki Data Autentik, Valid, Sempurna Dan Tak Terbantahkan

Sebelumnya, pihak turut terbantah tiga Zainal Mazam yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Parsaoran Marbun SH mengutarakan bahwa," Saya sebagai kuasa dari pemilik tanah Yos Sudarso, tanah Eks Eigendom Nomor 5725 yang mendapat hibah dan sebagai ahli waris tunggal dari Nyo Seng Ho. Kan pemilik tanahnya itu Nyo Seng Ho sesuai keputusan dari Kementerian Agraria Tahun 1962 namanya Pak Zainal Mazam," katanya.

Ditanyakan seberapa persen kemenangan dapat diraih dalam persidangan kasus sengketa tanah ini pihaknya berdasarkan bukti-bukti autentik yang dimiliki.

"Berdasarkan fakta hukum yang ada seharusnya bantahan ini harus di tolak, kedua tapi aneh saya dapat informasi barusan dari para pembantah bahwa kuasanya sudah di cabut, pihak pembantah sudah mencabut kuasanya tadi malam katanya..jadi enggak hadir dia hari ini. Jadi yang membewa perkarakan Pembantah kalau kitakan Terbantah dan Turut Terbantah...nah kalau Pembantahnya sudah di cabut, tentu kita belum tahu selanjutnya..lanjut apa tidak nih..ha..ha..ha," ungkap Marbun seraya tertawa.

Lanjutnya," Kalau optimis, saya tetap optimis ...ada tidak ada itu bantahan saya optimis berdasarkan bukti yang ada dan saya optimis sekali bahwa itu tanah milik Klien saya karena sudah puluhan tahun itu diakui oleh orang lain...sudah hampir 30-40 tahun yang lalu diakui oleh orang-orang itu. Tapi mereka menang di atas kertas tapi tidak pernah bisa di miliki..tidak pernah bisa diperjual-belikan ke orang lain, orang lain yang calon pembeli yang mengetahui itu pada mundur," ungkap Advokad yang berkantor di Plaza kebon Jeruk Blok E/7 itu.

Dirinya sangat meyakini bahwa akan memenangkan perkara tersebut tanpa ada jurus maupun kiat-kiat khusus yang akan dipersiapkan dalam persidangan tersebut hanya berdasarkan bukti autentik yang dimilikinya dan sulit untuk di bantah.

"Tidak ada jurus, hanya bukti autentik yang ada..hanya itu saja. Kalau Hakimkan manusia juga..bisa saja Hakim berpendapat lain, itu yang sulit terbantahkan baik oleh Pemerintah  maupun orang-orang..kan enggak bisa di bantah sampai sekarang.Pembantah ini sebenarnya yang mengaku sebagai Pemilik Tanah berdasarkan Eigendom padahal menurut kenyataannya Pemerintah hanya satu orang yang di berikan Pemerintah tanah Eigendom tanah itu namanya Nyo Seng Ho pemilik asal tanah," jelas Marbun penuh semangat meyakinkan.

"Jadi Pemerintah dulunya mungkin lebih dari tujuh hektare.Tapi oleh Pemerintah dengan adanya program Landretorm dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemerintah ambil dari Nyo Seng Ho tanah itu semua dan oleh Pemerintah di berikan ganti rugi secara cuma-cuma sebagai Hak Milik seluas 4 hektare kepada Nyo Seng Ho berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Tahun 1962," tandasnya.

Ditanyakan tanggapannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3468/K/PDT/2012 tentang permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah yang di tolak keseluruhannya berdasarkan UU Nomor  48 Tahu 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta lainnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menjawab dengan kembali menegaskan bahwa tanah tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agraria Tahun 1962. Namun dikarenakan lama tidak ditempati sehingga banyak pihak lain yang mengklaim  atas kepemilikan tanah Eigendom tersebut termasuk para penggarap tanah.

"Ada yang bilang itu penggarap di akui pengadilan bahwa itu penggarap 34 000 meter karena luasnya kan 5 hektar 50 ribu, nah ada lagi yang mengaku bahwa itu tanah punya dia, girik dia 34 000 juga dia luasnya. Nah diantara penggarap dan pemilik Girik mempunyai luas yang sama tumpang tindih...itu aja sudah tumpang tindih ditambah lagi dengan pemilik asal yang 5 hektar jadi tumpang tindih lagi..sudah tiga yang ketahuan.Jadi orang-orang ini yang selalu bertengkar di pengadilan, jadi ada yang menang ada yang kalah sampai PK," paparnya.

"Nah selama ini Pak Zainal tidak pernah ikut,,baru ikut ketika ada gugatan di PTUN dan ada pengumuman di koran bahwa seluruh surat asli ini hilang, ada yang umumkan itu di Kompas, itu kita bantah secara resmi di Koran Kompas juga bahwa itu bohong...karena aslinya selama ini ada di Klien saya," papar Marbun SH.

"Jadi yang di beritakan hilang berkas-berkasnya atas nama Nyo Seng Ho pemilik pertama, pemilik aslinya..itu dari perorangan yang mungkin mengaku-ngaku pemiliknya, langsung saya bantah," sambungnya

Dia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak BPN Jakarta Utara dalam pembuatan Sertifikat tanah tersebut.

"Ternyata dengan fakta yang ada  antara pemilik Girik malah mengajukan ke BPN Sertifikat Hak Milik Nomor 9949, itulah yang mengaku-ngaku namanya Alex Tirta atas nama Soenarjono yang beli dari Salminah Salim. Anehnya Sertifikat itu sekarang ada di Alex.., kata Alex sudah di beli tapi Sunarjono itukan sudah meninggal orangnya tapi muncul sertifikat," ujar Marbun.

"Penggarap..yang mengaku penggarap atas 34 000 meter juga sudah jual ke Alex, jadi dapat dua Alex. Kan anehkan kalau dua-duanya 34 000 meter jadi 68 000 meter yang satu atas nama Soenarjono yang penggarap atas nama Nawawi Suryadi, ini penggarap hak garapnya di jual ke Alex Tirta tapi ketika di eksekusi Pengadilan tidak bisa eksekusi sebab ini tanahkan Eiigendom Verponding sementara you punyanya Hak Milik Adat kan sudah salah, dasarnya apa?," sambungnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menegaskan kepada semua pihak bahwa dengan data autentik yang di milikinya sangat valid dan sempurna. Kalau ingin berminat memiliki tanah itu bayarlah ke kita selaku pemilik asli tanah tersebut.

Sementara Pengacara dari Pihak Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan lainnya tidak bersedia di konfirmasi Wartawan sebelum Sidang Bukti Tambahan dan bahkan usai Sidang di gelarpun mereka juga tidak bersedia di konfirmasi dan bahkan mereka terlihat  mengambil langkah seribu dengan lari tunggang langgang guna menghindar dari kejaran para Wartawan.

Hadirkan Dua Alat Bukti Pamungkas, Pihak Lawan Agar Lebih Cermat Dan Cerdas

Sedangkan pihak Jamilus dengan Kuasa Hukumnya Aslamsyah Muda, SHI Bersama Unggul Sappatua, SH saat di konfirmasi Awak Media terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut mengatakan bahwa,"Kami sebenarnya Kuasa Hukum baru  artinya menggantikan Kuasa Hukum sebelumnya. kami dari pihak Pembantah melawan Terbantah dan hari ini adalah sidang pertama kita dan perdana bangat dan itu adalah sidang tambahan alat bukti," terang mereka pada Awak Media Usai Persidangan Pembuktian Tambahan berlangsung.

Ditanyakan terkait dengan adanya pergantian Kuasa Hukum di momen persidangan menjelang akhir?

"Mohon maaf bahwasanya dari Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum sebelumnya itu banyak beberapa hal yang mungkin tidak menyenangkan bagi pihak Klien akhirnya saya menggantikannya," ungkap Aslamsyah.

"Jadi sebenarnya kalau permasalahan itu sebenarnya kepuasan Klienlah. Kalau kita ada kode etik untuk mengimentari itu, jadi kalau mau mengetahui boleh ditanyakan kepada Klien," potong Unggul.

Ditanyakan bagaimana menjalankan estafet pembelaan di persidangan sehubungan dengan perpindahan Kuasa Hukum dari Kuasa Hukum sebelumnya.

"Kebetulan kamikan per hari ini kami baru menandatangani kuasa dan baru hari ini tadi mengajukan bukti tambahan tadi, ermentara ini kita belum putuskan dan karenakan minggu depan juga masih penambahan alat bukti lagi, jadi nanti coba kita lihat kedepannya perkembangan ini kemajuannya bagaimana, karena ini masih penambahan alat bukti," ujar Unggul.

Ditanyakan terkait uotimisme memenangkan perkara tersebut dengan tingkat persentase dalam hasil berdasarkan alat bukti yang di miliki.

"Kalau kita lihat dari sisi persidangan kemaren dan dari sudut keputusan sebelumnya bahwasannya telah terjadi seteru, perselisihan antara Terbantah sebenarnya saat ini itu di tolak semua,  tinggal selangkah lagi ketika kita mampu menyimpulkan dan Hakim berkeyakinan penuh dari beberapa Putusan yang lalu dengan putusan kita yang terakhir ini setuju, bener  dan kitalah pemiliknya maka Clear artinya siapapun tidak bisa membantah bahwasannya ketetapan Hak Milik Verponding ini milik Klien kami," tandas Aslamsyah.

Ditanyakan tentang Pemasangan Plang di lokasi oleh salah satu pihak sementara belum adanya Keputusan Tetap dari hasil sidang dan di komplain pihak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya tentu menyalahi dan tetap menyalahi aturan karena memang belum ada Putusan, Putusan di persidangan yang sedang kita hadapkan ini, kedepannya kemungkinan ketika sudah ada putusan ..ya monggo legowo harus angkat kaki dari lagan tersebut," tegasnya.

Terkait mengenai muaran persidangan hari ini Tim Kuasa Hukum Djamilus memaparkan.

"Alhamdulilah kita sudah mengajukan dua bukti tamnbahan dan ini yang tidak pernah ada sebelumnya dan kita bongkar sebelumnya, pertama bukti sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 18 November Tahun 2009 Nomor 1835/Pem.Pid.H/2009/PN Jak.Ut yang mengadili dan memeriksa perkara tersebu, artinya Song Kwang Jong itu Terpidana jadinya karena menguasai lahan Klien kami saat ini maka  Putusan itu menjelaskan bahwasanya menjatuhkan Pidana terhadap Song Kwang Jong dengan penjara dua tahun enam bulan, artinya dia menjual tanah ini  dijual kepada Alex Tirta atau Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Nah bukti yang dia ajukan saat itu sebenarnya enggak ada bukti yang kuat hanya sekedar AJB (Akte Jual Beli), landasan dia apa dasar dia membuat itu AJB..hak milikpun tidak ada..jadi tidak sah," beber Aslamsyah.

"Pengadilan  tanah itu tidak sah, karena yang bersangkutan Terpidana jadi semua Putusan pengadilan itu tidak sah," tambah Unggul.

Lebih dalam lagi Aslamsyah mengungkap tentang adanya bukti dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak semua permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah dalam tingkat Kasasi.

"Bukri yang kedua itu, nah ini sebenarnya unik ya..ini yang memutuskan Mahkamah Agung antara Siswoyo dan Salminah Salim melawan beberapa orang disini Soenarjono, Zainal Mazam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, Sutanto Tan dan Hendrik Halim mereka berseteru, berselisih terkait tanah tersebut. Setelah mereka mengajukan ke Mahkamah Agung ternyata mereka semua di tolak (Seraya menunjukan bukti Surat Keputusan Mahkamah Agung-Red), ini sebenarnya di tahun 2012 sudah ada penolakan kenapa 2015 bertempur lagi mereka sama mereka, padahal sudah ada Putusan Mahkamah Agung," papar Aslamsyah.

Ditanyakan tentang adanya Surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah namun Pengadilan Negeri tetap menerima gugatan kembali dalam persoalan yang sama?

"Nah ini kalau tanggung jawab ini bukan ranah kita,ya..ini ranah mereka (Pengadilan Red), Ada keganjilan pastinya, karena kalau kita taat hukum ..Negeri Hukum, kalau sudah ada Putusan ya laksanakan, harapannya ketika sudah ada Putusan Mahkamah Agung dan sekarang sedang kita jalani prosesnya juga membantah dari apa yang meeka hadirkan seharusnya ini menjadi acuan kuat untuk membantah dan putusan itu nanti betul-betul terbantah juga yang saat ini sedang kita bantah,itu acuannya.. jadi enggak repot Majlis Hakim mengambil kesimpulannya," tandasnya.

Ditanyakan terkait persiapan untuk sidang berikutnya Tim Kuasa Hukum Djamilus menegaskan.

"Sementara ini kita masih pengajuan alat bukti dulu karena kita pengen memperkuat nih...bener gak nih. kok bisa begini..ada inimau dibikin kemana lagi dasar kalian, nah Insya allah tanggal 18 kita akan tampilkan ini dasarnya darimana?,"tuturnya.

"Nah berdasarkan alat bukti ini secara Formil dan Materil kita bisa menjawab itu diatas sembilan puluh persen, tapi kalau diluar Formil dan Materil kita kembalikan kepada yang berkuasa yaitu Tuhan," tandas Aslamsyah Muda, SHI.




Dimintakan tanggapan tentang keterangan dari pihak Turut Terbantah yakni Pengacara Zainal Mazam, Parsaoran Marbun SH terkait kuasa Pmbantah telah di cabut yang terindikasi berimplikasi pada pencabutan gugatan dan Pembantah mundur dalam persidangan lanjutan tersebut.

"Kalau misalnya gugatan dicabut itu paling tidak dia  sama pembuat tergugat harus ada Dading, perdamaian seharusnya, jadi dia belum bisa mengeluarkan pendapat gugatan di cabut sementara kitakan belum ada tanda tangan bareng-bareng," terang Unggul.

"Kalau pendapat itu terserah dia, cuma kita sama-sama orang hukum, kalau sepakat di cabut harus ada tanda tangan bersama. Dalam satu dituangkan perjanjian bahwa  gugatan dicabut. Kita para pihak harus sama-sama menandatangani bahwa kita berdamai," jelasnya.

Ditekankan kembali terkait pernyataan pihak lawan yang memberikan pernyataan seperti itu.

"Mungkin lupa...mungkin kelupaan, menurut saya agar lebih cermat dan lebih cerdas lagi," pungkas Unggul Sappatua, SH.

(Iwan Joggie) WBN 

Selasa, 29 Oktober 2024

Petugas Jebloskan Pelaku ke Penjara, Usai Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Tipikor Gratifikasi


KABUPATEN BEKASI, WBN - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL satu hari usai dilantik menjadi  Wakil Rakyat. Diketahui SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 - 2024 dari Partai berlambang Banteng Hitam Moncong Putih itu di jebloskan ke penjara terkait terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan/atau Penyuapan, pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.

"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya pada Awak Media (29/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.

"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.




Ditanyakan ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Gratifikasi dan/atau penyuapan yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

"Kita masih dalam pemyidikan, jadi nanti ini sambil berjalan kita lakukan proses hukum terlebih dahulu," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH.

(Mulyadi) WBN 


Minggu, 15 September 2024

Dua Istri Korban Pengeroyokan Mencari Keadilan, Putri Dan Dwi : Pak Kapolri Dan Kapolda Sul-Sel Tolong Perhatian Dan Keadilan!


MAKASSAR, WBN - Kedua Istri Korban Pengeroyokan atas nama Dwi Fitri Ramayani dan Putri Handayani meminta keadilan kepada pihak Kepolisian Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar. Dimana suaminya yang jadi korban dan dijadikan tersangka pada peristiwa yang terjadi dijalan Panakukkang, Kelurahan Massele, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, pada Minggu (15/9/2024).

Putri Handayani, meminta kepada pihak penyidik Polsek Panakukkang yang menangani kasus Rudi dan Reski,  untuk melakukan kroscek kebenaran di lokasi kejadian, dan para Saksi-Saksi yang benar-benar melihat kejadian yang sebenarnya.

"Saya istri Reski atas nama Putri Handayani, bersama istri Rudi atas nama Dwi Fitri Ramayani, meminta ke pihak kepolisian Polsek Panakkukang keadilan,  khususnya yang menangani kasus suami kami, apalagi suami kami ini adalah tulang punggung kami. Suami kami ini korban bukan pelaku, karena dia yang di datangi dengan rombongan, mereka yang melakukan penganiayaan, suami kami hanya terdesak hingga reflek merampas parang dari lawannya, dan melakukan perlawanan agar musuhnya lari," terang mereka. 

Lanjut Putri dan Dwi, "Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dihadapan Toko Lavita, beruntung ada security Lavita atas nama Videl, mengamankan suami kami," jelas mereka berdua.

"Inilah saya heran, kenapa suami kami dijadikan tersangka, padahal dia yang di keroyok, semoga ada keadilan untuk suami kami," ungkap kedua Istri korban pengeroyokan, 

"Saya ingin Penyidik bijaksana dalam kasus ini, saya ingin Penyidik mencari kebenarannya, karena menurut saya semua harus ditemukan sisi-sisi yang benar karena kita butuh keadilan dan suami saya sebagai tulang punggung keluarga kami, jadi hati kami sangat sakit dan saya sangat keberatan jika suami saya di jadikan tersangka,"ungkap Putri dan Dwi kepada Awak Media.




Keduanya berharap kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel agar perhatian terhadap kasus yang menimpa kedua suami mereka termasuk kepedulian para Aparat penegak Hukum maupun institusi lainnya yang terkait dengan bidangnya untuk menegakkan keadilan.

"Kami memohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sul-sel untuk memperhatikan terhadap kasus ini dan saya meminta keadilan kepada Badan Hukum dan orang-orang yang mengerti tentang hukum untuk dapat membentu kami, karena kami disini adalah korban dan saya ingin keadilan yang sebenar-benarnya dan hukuman untuk pelaku yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya," pungkas kedua istri korban pengeroyokan Putri dan Dwi.

(Andi/Arifin) WBN 

Senin, 12 Agustus 2024

Oknum Hakim PN Jakut Sering Mangkir Dari Agenda Sidang Terjadwalkan, Ahli Waris : Mengecewakan Dan Tidak Profesional !


JAKARTA, WBN - Sidang lanjutan bantahan yang dilakukan oleh KRS Consultant at LAW terhadap penetapan Eksekusi No.527/Pdt/2023. Dimana sidang hari ini, Senin (12/8/2024) terjadwalkan dan telah diagendakan sebelumnya untuk pembuktian barang bukti dari masing-masing pihak yang dipimpin oleh Hakim MR. Wirjono Projodikoro batal digelar, Hal tersebut memicu pihak ahli waris menjadi berang lantaran pembatalan secara sepihak tersebut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Kekecewaan dari pihak ahli waris tentunya bukan tanpa alasan. Namun diketahui bahwa Kasus Perkara No. 527 / Pdt. bth./2023/PN.Jkt.Utr. Tanah bersengketa ini sudah berjalan dalam persidangan 1 tahun lebih di Pengadilan Jakarta Utara sejak 22 Juli 2024. Ditambah didalam jadwal persidangan tersebut sang Hakim kerap kali mangkir dalam agenda persidangan sehingga menuai kecaman para ahli waris.

Tudak sampai disitu, pihak ahli warispun semakin kesal dan berang dengan tingkah laku sang Hakim manakala di ketahui bahwa sang Hakim MR. Wirjono Projodikoro sedang berjalan-jalan di Bali. Hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat para ahli waris dari Pengacara Sartika dwi Piscessa, SH (Kuasa Hukum Djamilus, MBA). Disaat mendapat telpon dari Panitera, Beni terkait Perkara No.527 /Perdata/ Th.2023.

"Sering..sering kita hadir sesuai jadwal tapi selalu seperti ini, sudah dateng tiba-tiba tidak ada...enggak hadir ya Hakimnya ataupun pihak terbantah tanpa diberi tahu terlebih dahulu," ucap Sri Handayani Putri dari Ahli Waris dengan kekecewaan memenuhi raut wajahnya.

Ditanyakan tentang tindakan Pengacaranya terkait persoalan tersebut Ia mengungkapkan bahwa, "Eeh kalau Lawyer kita gimana ya..saya juga sudah sering tanyakan, sebelum kita jalanpun sudah kita tanyakan bilangnya ada sidang..ada sidang..jadwalnya ada. Setelah kita hadir ya seperti ini dan sampai saat ini selalu seperti ini dan akhirnya kita kecewa," ungkapnya.

Ditegaskan kembali apakah ibu sangat kecewa?,"Sangat-sangat kecewa..karena sudah enggak sekali dua kali sudah ada lima kali..kali..sudah sering. Apalagikan jarak rumah kita jauh terus sampai sini sia-sia..mana orang tuakan hari ini dateng habis operasi, kita ikutinkan sesuai jadwal..ternyata tidak ada pemberitahuan..ternyata ya udah diundur lagi dan itu sudah sering di lakukan (Hakim-Red)..intinya saya sangat-sangat kecewa..aoa ya...enggak Profesional aja..ya Hakimnya..ya Paniteranya," pungkas Sri Handayani Putri Djamilus menegaskan.

Sementara Tim Ahli Waris lainnya Tono menambahkan bahwa," Ini kayaknya Pak Hakim punya ilmu menghilang sebab setiap mau sidang yang sudah di jadwalkan dan diagendakan sebelumnya...eeh menghilang..eeh tau-tau nongol di Bali, luar biasa Pak Hakim ini," tukasnya seraya tertawa.




Tim Awak Media pun bergegas menuju ruangan Humas Pengadilan Negeri Kelas !A Jakarta Utara guna mendapat keterangan dari pihak Humas.Namun petugas pelayanan mengatakan bahwa Kahumas tidak ada dan wakilnya juga tidak ada.

"Ka Humas tidak ada, beliau sedang ke Tipikor pak, saya tidak tahu kapan kembalinya," ucap petugas jaga pelayanan.

Kemudian Tim Media pun mengisi buku tamu agar ditindak lanjuti oleh petugas untuk disampaikan pada Kahumas kemudian. Sejak berita ini ditayangkan Tim Media terus tetap menunggu jawaban dari pihak Humas untuk membuka ruang audensi.

(Iwan Joggie) WBN 

Rabu, 31 Juli 2024

Buronan Tipikor Kejari Binjai JP Berhasil Dibrongsong Tim Intelijen Kejaksaan Agung Digelandang Petugas Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, WBN -  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai.Bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa, identitas Terpidana yang diamankan, adalah bernama : Juanda Prastowo, bertempat dan tanggal lahir : Kota Binjai, 22 Februari 1986, dengan usia/Tanggal lahir : 38 Tahun dan berjenis kelamin : Laki-laki, beragama : Islam, berkewarganegaraan : Indonesia yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil,pada Kantor yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

"Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019," ujar Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum di Jakarta (31 Juli 2024).

Lanjutnya,"Oleh karenanya Pengadilan telah menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan."

"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah)," sambungnya.

Ditegaskannya bahwa, "Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tegas Kapuspenkum Kejagung.




"Saat diamankan," ungkapnya," Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai."

Ia juga menjelaskan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. 

"Guna dilakukan eksekusi demi mendapatkan kepastian hukum." jelasnya.

Ditekankan Kapuspenkum Kejagung bahwa, "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI. untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasDr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum.

(Taufan) WBN 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi , Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Selasa, 23 Juli 2024

DPP PWI Didemo PWI, Pendemo : Bukan Urusi SDM Anggota Dan Ajarkan Technologi Jurnalistik Digital Eh Malah Jadi Koruptor!


JAKARTA, WBN - Sekelompok anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar demonstrasi di kantor PWI Pusat yang terletak di gedung Dewan Pers. Aksi ini dipicu oleh dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pengurus pusat PWI, yaitu Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Para demonstran menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk membersihkan organisasi tersebut dari praktik-praktik korupsi. 
Mereka mengutuk tindakan para pengurus yang dianggap telah mengkhianati amanah dan mengkorupsi uang rakyat.

"PWI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan malah menjadi pelaku utama korupsi," ujar salah satu Demonstran berteriak.

"Kami mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum," sambung Demonstran lainnya

Selain itu, mereka juga menuntut agar para komisioner Dewan Pers diperiksa karena diduga menjadi pelindung para pelaku korupsi. 

"Para komisioner Dewan Pers juga harus diperiksa karena mereka diduga kuat menjadi backing para dedengkot koruptor uang rakyat itu dalam melakukan aksi bejatnya," tambah Demonstran tersebut.

Tak Digubris, Kami Akan Datang Lagi Dengan Aksi Yang Lebih Besar

Gerakan arus bawah PWI ini menegaskan perlunya membersihkan dunia pers Indonesia dari sifat tamak, rakus, dan hedon yang mendorong para jurnalis melakukan tindak kriminal menggelapkan uang rakyat.

"Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia, iIni semua anggota PWI menyatakan rasa prihatin dan sangat letih. Keletihan ini..jadi pertikaian yang begini panjang sejak Januari dan awal Februari yang tidak juga menemukan solusi, yang muncul hanyalah gugat menggugat, lapor melapor. Kita terus terang merasa tidak nyaman sebagai Insan-insan Pers termasuk juga rasa percaya diri kita sudah terengus," ungkap Edison Siahaan selaku penanggung jawab Aksi kegiatan Demonstrasi pada Awak Media (24/7/2024) di lokasi.

Lanjutnya,"Terus, ada surat diakhir pertikaian ini Dewan Kehormatan (DK) yang memiliki keputusan final dan mengikat menyebut supaya membentuk KLB  dan menunjuk Ketua bidang organisasi dan seluruh pimpinan PWI se Indonesia untuk melakukan rapat pertemuan yang arahnya akan rujukan LBK eh bukan KLB..nah itu yang kita dorong," imbuhnya.

"Karena kita melihat dan kita menilai bahwa KLB satu-satunya solusi yang bisa membuat suasana menjadi kondusif, apapun hasil solusi itu..apapun hasil KLB itu, ya harus kita taati sebagai anggota, itu yang bisa kami sampaikan dan itulah makna dari aksi ini," tukasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Apabila Dalam waktu yang relatif singkat ini namun hal itu tidak terjadi maka kami akan datang lagi dengan pendukung yang lebih besar lagi," tandas penanggung jawab Aksi, Edison Siahaan dengan nada tinggi setengah berteriak.

Mereka berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) akan mampu memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap Dunia Pers khususnya Organisasi PWI.




Harusnya DPP PWI Urusi SDM Anggota Dan Ajarkan Technologi Jurnalistik Digital

Sementara penanggung jawab aksi lainnya menambahkan bahwa," Inikan urusan organisasi ya..jadi diselesaikan dengan organisasi, kita punya PD ART kita punya Dewan Kehormatan..mereka yang paling tinggi dan mereka yang bisa memberikan sangsi dan mereka yang mempunyai putuskan dan bersifat tetap, jadi apa yang ditetapkan DK sebaiknya di jalankan," sambung Ronny Kusuma.

Ia juga memaparkan bahwa,"Kami sebagai anggota PWI sebenarnya berminggu-minggu, berbulan-bulan ini apa ?...seharusnya tinggal jalankan saja, Dewan Kehormatan itukan di polih melalui Kongres kemaren di Bandung dan Ketua Umum, Ketua dan Sekjen semua juga dipilih semuanya, jadi jalankan Dewan Kehormatan ini..jangan memberhentikan segala macem aturannya mana?, kita kembali ke aturan PD ART aja, jalan terbaik adalah Ketua Bidang Organisasi mengumpulkan dan menunjuk Plt dan kemudian panggil semua Ketua PWI-PWI Daerah berkumpul untuk membuat Plt agar terpilih Ketua PWI yang memang berintegrasi dan membawa marwah PWI terus lebih baik," paparnya.

"Ini Organisasi Wartawan tertua PWI jangan di bikin malu, bagaimana Founder-founder ini nangis liat kita kalau kepuruk kayak gini. Mempunyai jabatan tapi jabatannya kan amanah harus di jalankan dengan baik, kalau sudah Pimpinan poin titiknya ya Etika..Etika..kalau kita merasa wajar enggak sih kita secara pikiran dan attitude..malulah jadinya," bebernya.

"Persaingannya sekarang bukan uang-uang lagi. Profesi Jurnalis harus di kembangkan SDMnya, tingkatkan kemampuannya, sudah sekarang jaman AI jangan mikirin duit-duit-duit lagi, AI ini latih semua anggota PWI perkenalkan Technologi Jurnalistik Digital, selain memperkuat UU Pers terus prilaku Jurnalis. Banyak yang harus di berikan kepada anggota, jangan hanya memikirkan kerjasama-kerjasama..kembalikan itu, banyak anggota yang harus di urusin jangan hanya urusin audensi berbalas surat - berbalas pantun...anggota ini urusin seluruh Indonesia..Media ini semakin susah semakin mati," pungkas Ronny Kusuma. 
 
(Mat Kampak) WBN 



Sumber : Tim Awak Media

Selasa, 16 Juli 2024

Cegah Ancaman, Imunisasi Polio Gratis Digelar Pos Beoga Satgas Yonif 323 Buaya Putih Dan Puskesmas di Kabupaten Puncak


PAPUA TENGAH, WBN - Penyakit polio masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan pedalaman, untuk menanggulangi penyebaran virus ini, Pos Beoga Satgas Yonif 323 Buaya Putih bekerjasama dengan Puskesmas Beoga menyelenggarakan program imunisasi polio gratis di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (16/07/24).

Danpos Beoga Lettu Inf Ari Surahman mengatakan,"Program imunisasi ini merupakan bagian dari langkah proaktif Satgas Yonif 323 Buaya Putih dalam memerangi penyebaran virus polio di wilayah Distrik Beoga, dengan memberikan vaksin polio ini diharapkan kekebalan tubuh masyarakat khususnya anak-anak dapat meningkat sehingga mereka terlindungi dari risiko penularan dan paparan penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen," ujar Danpos.

Danpos menambahkan dan menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, "Imunisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penularan polio, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di wilayah Distrik Beoga, kerjasama kami dengan Puskesmas Beoga sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera," tambahnya.




Masyarakat Beoga menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kegiatan ini, mereka merasa terbantu dengan adanya kegiatan  imunisasi yang diselenggarakan oleh Satgas Yonif 323 bersama Puskesmas Beoga, Kegiatan imunisasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di daerah pedalaman khususnya bidang kesehatan. 

(Yoni) WBN 

Rabu, 03 Juli 2024

AS Buronan Kejati Sulteng Terpidana Tipilakar Dibrongsong Satgas SIRI Kejagung Dari Sarang Digelandang Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, WBN -  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(03/07/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:

Nama Lengkap : Andrian Syahbana, Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam.

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memaparkan bahwa,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana," papar Dr. Harli Siregar, S.H.

Lebih lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :

"Di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah.Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa, "Saat diamankan,Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," pungkas Dr. Harli Siregar, S.H.




Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

 "Kepada seluruh "Buronan" segera serahkan diri.Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Jaksa Agung, Prof. ST Burhanuddin

(Setiawan) WBN 

 

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Selasa, 30 April 2024

Operasi Grebek Kampung Narkoba Digelar Polres Simalungun, Dua Tersangka Terjaring Berikut Barang Bukti 25 Paket Sabu


SUMATERA UTARA, WBN – Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi GKN (Grebek Kampung Narkoba) pada Senin, 29 April 2024, start pukul 18.00 WIB, bertempat di perladangan jagung di Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022, tanggal 12 Desember 2022. 

Tim yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dan melibatkan beberapa petugas kepolisian serta instansi terkait lainnya, termasuk Babinsa dan kepala Puskesmas setempat.

Fokus operasi adalah sebuah area di perladangan jagung yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil dari operasi ini, tim berhasil mengamankan dua pria, yaitu Martopo alias Topo (54) dan Braman Tio alias Braman (26), keduanya berasal dari wilayah Siantar. Selama penggeledahan, ditemukan 25 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.55 gram, dua unit handphone merek Stroberry, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah tas sandang berwarna merah, dan sebuah dompet berwarna coklat.

Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini untuk menyita lebih banyak barang bukti dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa(30/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan sebuah pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba di wilayah Simalungun. 

“Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Simalungun. Operasi Grebek Kampung Narkoba akan terus kami laksanakan secara intensif dan kami akan memburu semua pelaku tanpa kompromi," tegas AKP Pane.




Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polres Simalungun akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kejahatan narkoba. 

“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama masyarakat dalam memberantas narkoba dan kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka,” katanya

Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi dari berbagai pihak, Kasat Narkoba berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Simalungun. 

"Hal ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di area tersebut, sehingga terwujud masyarakat yang lebih sehat dan produktif," tandas AKP Pane.

Para tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tindak pidana dan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Polres Simalungun juga berencana untuk melanjutkan operasi serupa di masa depan dengan bekerja sama lebih erat dengan elemen masyarakat demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di region tersebut.

(Ucok) WBN 

Senin, 22 April 2024

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan Menurut Hukum!


JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
  
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Independensi Penyelenggara Pemilu

Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang. Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi. Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.

Namun, jikapun benar terdapat unsur pemerintah melebihi tiga orang, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Terlebih, sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Kemudian, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) selaku Pihak Terkait dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Menurut Mahkamah, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilukada). Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Bansos

Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan/atau alat bukti pendukung. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bantuan sosial (bansos) yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) huruf h berserta Penjelasannya. Dari total belanja Rp 3.325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp 496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos. Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum/legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Mengenai adanya kecurigaan terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan. Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon terkait adanya intensi lain. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menadi ranag lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Apabila ditujukan sebagai antisipasi maka sudah pada tempatnya perlinsos dilaksanakan sebelum terjadinya suatu bencana alam (praperistiwa). Sedangkan jika bertujuan sebagai mitigasi maka pelaksanaan perlinsos dilakukan setelah terjadinya peristiwa (pascaperistiwa). Dengan demikian, menurut Mahkamah, program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana.

Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan penggunaan anggaran perlinsos sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya. Terhadap dalil Pemohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.

Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dana operasional Presiden. Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.

Mobilitas, Netralitas Penjabat Negara

Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Adapun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut disebabkan tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dalam hal ini, pengaturan yang terdapat dalam UU maupun PKPU tidak memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap segala bentuk tindakan dan kegiatan yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah masa kampanye. Kekosongan hukum demikian menjadi perhatian serius untuk pelaksanaan pemilu ke depan termasuk pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Di samping itu, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu. Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif. Sementara, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon. Hal yang sama juga tidak jauh berbeda terhadap dalil Pemohon atas kegiatan yang diduga menguntungkan pasangan calon tertentu oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang notabenenya merupakan calon presiden.



 
Prosedur Penyelenggaraan Pemilu.

Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah daerah, seperti adanya pemilih berusia di bawah 17 tahun, pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun. Kemudian adanya nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf, alamat pemilih yang RT, RW, serta RT sekaligus RW-nya angka nol, dan adanya pemilih dalam DPT yang memiliki kesamaan identitas RT, RW, dan TPS.

Ada pula dalil Pemohon mengenai tercoblosnya surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, serta politik uang berupa penyuapan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun, Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Sehingga dalil-dalil atas dugaan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu tidak beralasan menurut hukum.
 
Pemanfaatan Aplikasi Sirekap

Dalam peraturan dan keputusan KPU, Sirekap dinyatakan sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara dan juga dirancang untuk mendukung rekapitulasi sejak tahap pemungutan suara di TPS, penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024. Dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahkan terjadi penghilangan metadata Formulir C.Plano Hasil dibantah ahli dan saksi KPU, meskipun ahli dan saksi KPU juga tidak membantah perubahan-perubahan data dalam Sirekap.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat.

Hal demikian, lanjut Ridwan, seyogyanya menjadi catatan bagi penyelenggara. Sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS. Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat.

“Bahwa persoalan-persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon, bahkan diakui oleh Termohon (KPU), mengarahkan Mahkamah pada kesimpulan bahwa data dalam Sirekap jika tidak dilakukan validasi akan menjadi data yang kurang akurat,” jelas Ridwan.
 
Penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum dalam UU Pemilu, PKPU, maupun Peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu. UU Pemilu belum memberikan pengaturan mengenai kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Padahal Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” kata Suhartoyo.

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu. Demikian halnya, jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang.
 
Pendapat Berbeda

Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Saldi menyatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. “Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Sementara, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari. Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang.
 
(Mimi/Puspita/Jessicca/Nur R) WBN 



BERITA TERUPDATE

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Validitas, Terbantah Mengacir Dikonfirmasi

JAKARTA, WBN - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

BERITA TERKINI