JAKARTA, WBN - Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet dilaporkan ke Propam Mabes Polri, karena telah menyampaikan informasi bohong atau hoax, Jumat (17/7/2020) siang. Laporan telah diterima petugas dan teregister dengan nomor SPSP2/1886/VII/2020/BAGYANDUAN.
Laporan ke Propam tersebut dilakukan oleh Pemimpin Redaksi Media Online Bidik Fakta, Yoyon Wardoyo. Turut mendampingi Yoyon, antara lain Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Ketua Umum dan Waketum organisasi Advokat Bangsa Indonesia (ABI), Rudy Silfa dan Ujang Priyatna, serta rekan wartawan Dedy Rahman dan Lemens Kodongan.
Dalam laporan itu, oknum Kapolsek diduga telah menyampaikan dan menyebarkan informasi bohong melalui sebuah acara press conference yang digelar di Mapolsek Kalideres, pada Selasa, 14 Juli 2020, yang menuding wartawan gadungan terhadap 4 wartawan media online Bidik Fakta, Informasi hoax itu selanjutnya disebarluaskan oleh media-media nasional.
"Selain menuding 4 wartawan gadungan. Oknum Kapolsek itu juga menyebut polisi gadungan, padahal Gugun Gunadi yang terlibat bersama dalam kasus KJP itu benar-benar seorang polisi aktif yang bertugas di Unit Provost Polda Metro Jaya," Tegas Wilson Lalengke usai mendampingi Yoyon Wardoyo.
Pernyataan Kapolsek Delik Pidana
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menjelaskan bahwa pernyataan Kapolsek Kalideres itu merupakan delik pidana: pencemaran nama baik wartawan dan media tempatnya berkarya, penyebaran berita bohong dan fitnah melalui perangkat teknologi informasi dan elektronik, dan pembohongan publik melalui press conference yang menggunakan anggaran negara.
"Mereka digaji bukan untuk berbohong, bukan untuk merekayasa fakta lapangan, bukan untuk sebarkan dusta dan hoax ke masyarakat," Tandasnya.
Sementara itu, Ujang Priyatna mewakili organisasi Advokat Bangsa Indonesia (ABI) turut mendukung dan mengawal kasus tersebut.
"Saya mendukung segenap wartawan memperjuangkan kebenaran dalam kasus yang menjerat teman-teman ini," Pungkas Perwakilan ABI.
(Dr/Dd/IIsya) WBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar