HTML

Kamis, 23 Juli 2020

Revitalisasi Dan Inventarisasi Gedung Juang Kab.Bekasi Dalam Teka-teki


KABUPATEN BEKASI, WBN - Kegiatan Revitalisasi dan Inventarisasi benda situs dan Cagar Budaya bersejarah digedung juang , Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanbun Utara, Kabupaten Bekasi menuai tanda tanya besar, terkait metode cara kerja dan pelaksanaan tekhnis dilapangan yang dilakukan pihak pemborong pekerjaan dinilai masyarakat, Para Penggiat Kebijakan, Para Pemerhati Cagar Budaya, Pemerhati lingkungan Hidup dan Insan Pers tidak transparan dan tidak ada kejelasan, (22/7/2020).

Pasalnya didalam pelaksanaan pekerjaan selain tidak dilengkapi dengan papan proyek yang seharusnya dipasang agar masyarakat mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan dan menggunakan anggaran APBD atau APBN serta perusahaan apa yang mengerjakan ditambah lagi didalam proses pekerjaan dilakukan, para pekerjanyapun tidak dilengkapi dengan Safety Tool yang seharusnya disiapkan oleh pihak pemborong, mengingat pekerjaan tersebut beresiko tinggi disebabkan oleh pekerjaan memperbaiki atap gedung yang tinggi serta menebang pohon-pohon besar yang ada dihalaman taman Gedung Juang tersebut.

Sementara pihak pemborong, Pengawas pekerjaan dan konsultannya tidak ada dilokasi pengerjaan sehingga tidak ada yang dapat memberikan penjelasan secara detil terkait pekerjaan proyek milyaran tersebut.


Kasi PAM Pol PP Kabupaten Bekasi, Ricardo Sijabat yang kebetulan hadir dilokasi tidak banyak memberikan keterangan pada Awak Media yang meminta penjelasan terkait Pekerjaan Proyek bernilai milyaran tersebut.

" Kalau Kami Satpol PP ada surat dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora) terkait ada PKL..memudahkan mungkin mereka mau rehab ini..mereka meminta bantuan kekami untuk menertibkan PKL yang didepan ini..yang meminta bantuan dari Dispora resmi..karena inikan gedung pemerintah..mau dirapihkan..ya ..kita kalau mau rapi semua..ya..semua harus rapih, Tandasnya.

Terkait tentang pekerjaan itu Ricardo mengatakan," Detilnya kami tidak paham karena tekhniskan..jadi dispora meminta melalui surat pada Satpol PP terkait ada pedagang kaki lima yang ada didepan gedung juang dan muatan isi surat hanya sesuai tupoksi kami karena ada pedagang kaki lima dan mereka minta bantuan...mengenai pekerjaan proyek ini tekhnisnya kami tidak mengetahui," Ungkapnya.

"Kalau PKL sendiri langkah kami sudah diberikan surat peringatan 3x24 jam agar dibereskan secepatnya..sampai nanti hari jum'at..keseluruhan jumlahnya mungkin empat atau enam..dan itu untuk selamanya..sebab PKL yang mengganggu ketertiban umum itu tupoksi kami untuk menertibkannya." Pungkas Ricardo.

Rapat Tertutup


Sementara disalah satu ruangan sedang diadakan rapat tertutup yang diduga ada berkumpul para pemborong, PPTK,Peltek dan Konsultan, namun usai rapat dilakukan tak satupun dari mereka mau memberikan keterangan kepada AWak Media terkait proyek tersebut, hanya para Awak Media mendapati papan proyek yang tidak dipasang dan disimpan dalam ruangan, dengan atas nama PT Integra Daya Cipta Graha Tama dan PT Dhika Architama KSO, APBD Kab.Bekasi TA 2020, No.SPK ; 602.3/02-RB_PPK/Disbudpora/VII/2020, dengan nilai kontrak Rp 36.943.703.000.00.

Sedangkan pelaksana pekerjaan Landscaping yang mengetahui ada rapat bernama Robi saat dikonfirmasi Awak Media terkait pengerjaan proyek Gedung Juang keseluruhan mengatakan, " Aduh itu saya kurang ngerti..saya hanya mengerjakan ini sebagai pelaksana itu saja..dari PT Integra terus kalau skup itu aku engga ngarti," Jelasnya.

Terkait Awak Media ingin konfirmasi pada PT Integra , Robi mengatakan," Seharusnya tadi bapak ada rapat..mengenai namanya ..aduh kurang tahu ..aku engga kenal..saya sebagai pelaksana cuma tahu dari surat order pak Bayu..cuma tau hadir tau engga saya tidak tahu..mengenai lokasi PT Integra katanya di Jakarta..aku sih engga tau..saya sih dibandung..bukannya engga mau ngasih tahu tapi memang aku engga tahu," Ungkapnya.

Terkait keterangan aneh dan berbelit-belit serta tak masuk akal yang disampaikan Robi pada Awak Media membuat para insan Pers tersebut segera menghentikan wawancara tersebut dikarenakan menurut penilaian mereka " Out of Brain"(Un make sense).
(IIsya) WBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERUPDATE

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Validitas, Terbantah Mengacir Dikonfirmasi

JAKARTA, WBN - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

BERITA TERKINI