HTML

Selasa, 11 Januari 2022

Kamuflase Penyelundupan Pasir Timah Dengan Modus Angkut Nanas Digagalkan Satuan Polair Polres Pangkalpinang



PANGKALPINANG, WBN - Tim Hiu Putih Satuan Polair Polres Pangkalpinang  berhasil menggagalkan diduga penyelundupan pasir timah sebanyak 23 kg dan timah batangan sebanyak 140 kg, dengan menggunakan 2 mobil truk nopol BN 8966 PT dan BN 8243 QA bermuatan ribuan butir buah nanas. 

Diketahui, 2 mobil truck  bermuatan pasir timah dan timah batangan akan menyeberang dengan jalur laut dengan tujuan ke Jakarta, dari Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Sabtu  (08/01/2022). 

Saat itu tim Hiu Putih Polair Polres Pangkalpinang pemeriksaan terhadap mobil truck bermuatan buah Nanas tersebut berada dalam kapal laut jenis Ferry dengan lambung KM Star Belitung, kemudian sopir dan muatannya dibawa langsung ke markas pos Polair Pangkalpinang dikawasan TPI Ketapang.
 
Kepada jejaring media ini, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah membenarkan terhadap  penangkapan dan pemeriksaan mobil truck tersebut.

"Ya, ada dua mobil truk kita amankan masin-masing dengan nomor polisi BN 8966 PT dan BN 8243 AQ, " ungkapnya. 

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan timah tujuan Jakarta dengan menggunakan Kapal Laut jenis Ferry. Atas informasi itu kata dia kemudian dilakukan penyelidikan pada Sabtu pagi sekitar pukul 08:00 wib dan mendapatkan mobil truk bermuatan buah nanas sedang berada di dalam Kapal KM Star Belitung. 

"Saat dilakukan pembongkaran dan ditemukan lima karung timah yang sudah dilebur yang patut diduga merupakan timah dengan berat 140 kg dan satu karung berbentuk pasir timah seberat 23 kg. Total keseluruhan sebanyak 163 Kg," jelasnya. 

Lanjutnya, "Saat ini sopir beinisial MM dan CP sudah diamankan yang merupakan warga Pangkalpinang sudah dilakukan pemeriksaan, dan akan melakukan pengembangan terutama kepada pemilik barang dan kemana barang tersebut akan dikirim,"terang Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah.

Bahkan, diungkapkan oleh Kasat Polair Polres Pangkalpinang bahwa salah satu dari sopir berinisial MM dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan tes urin oleh polisi. 




Sekedar informasi, giat lundup pasir timah dan timah batangan dengan mobil truck lewat jalur laut menggunakan kapal laut jenis Ferry  kerapkali terjadi, bahkan pihak Polda Babel sempat menangkap oknum anggota polisi berdinas instansinya  saat itu sebagai pemilik timah ilegal yang hendak dikirimkan ke Jakarta melalui jalur laut.

Pada tahun sebelumnya, timah ilegal diangkut mobil truck yang bermuatan dengan barang rongsokan berupa barang bekas, besi buruk, dan plastik bekas. 

(RF) WBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERUPDATE

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Validitas, Terbantah Mengacir Dikonfirmasi

JAKARTA, WBN - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

BERITA TERKINI