JAKARTA, WBN - Bareskrim Mabes Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi sambo, Putri Candrawathi yang di duga dilakukan oleh Brigadir Josua Hutabarat. Dengan laporan polisi (LP) iyang terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut di hentikan lantaran tidak ditemukan Peristiwa Pidana usai di lakukan gelar perkara. Sebelumnya bareskrim Polri mengambil alih pnyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan mengancaman yang menyerat Brigarir Joshua Hutabarat dalam kasus tersebut dari Polda Metro Jaya
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .Dimana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 1700 WIB bertempat sama di komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jaksel dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama,terlapornya adalah Novriansah Joshua ,” kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim,pada Jumat (12/8/2022).
Lanjutnya, "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannyakarena tidak ditemukan Peristiwa Pidana. Bukan merupakan Peristiwa Pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP atau laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Joshua .Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini di hentikan penangannnya," tandas Dirtipidum Polri.
Obstruction of Justice
Ia juga menjelaskan bahwa, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan. Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Dikarenakan saat ini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua Hutabarat dengan tersangka utamanya Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta -Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tukis Andi.
Ia menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebutpun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkas DirtipidumPolri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
(Febrian/ Ikhsan) WBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar